Bimbingan Organisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh RAPI dalam upaya pembinaan dan pengembangan organisasi untuk penerimaan anggota baru, yang merupakan syarat utama untuk menjadi Anggota RAPI. Pengurus RAPI Provinsi bertanggung jawab atas kegiatan ini dan mengeluarkan Sertifikat Bimbingan Organisasi. Pengurus RAPI Kabupaten bertindak sebagai pelaksana kegiatan Bimbingan Organisasi.
Sertifikat Bimbingan Organisasi diberikan kepada peserta yang mengikuti kegiatan ini, ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris RAPI Provinsi, dan sertifikat ini bukan satu satunya yang merupakan bukti keanggotaan RAPI.
Maksud dan Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan Bimbingan Organisasi adalah memberikan pembinaan kepada Calon Anggota Baru dan Anggota RAPI yang belum pernah mengikuti kegiatan tersebut, agar mereka dapat lebih memahami Kegiatan, Tata Cara, dan Peraturan berkomunikasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART RAPI).
Hal ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Calon Anggota tentang segala kegiatan, kewajiban, dan hak Anggota RAPI dalam melaksanakan Komunikasi Radio Antar Penduduk, serta sebagai syarat untuk permohonan IKRAP.
Tujuan lainnya adalah agar setiap Calon Anggota Baru dan Anggota RAPI dapat lebih memahami:
1. Organisasi RAPI dan kegiatan-kegiatannya.
2. Peraturan yang berlaku dalam Organisasi RAPI.
3. Hak dan kewajiban dalam berkomunikasi radio.
4. Prosedur Operasional (Operating Procedure).
5. Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dari seluruh anggota, baik secara khusus maupun bagi masyarakat umum.
Dokumen organisasi: https://rapi.or.id/dokumen-organisasi/
Komentar
Posting Komentar